Ternyata sebagia dari kita banyak yang belum mengetahui akan hal ini dan penting untuk diketahui, simak ulasan berikut :
Sebelum menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melihat komponen kebutuhan hidup apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme standarisasi KHL hingga terbentuklah menjadi Penetapan Upah Minimum.
Sebelum menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melihat komponen kebutuhan hidup apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme standarisasi KHL hingga terbentuklah menjadi Penetapan Upah Minimum.
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja / buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Sejak diundangkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4, lebih jauh mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Komponen Penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL yang dilakukan, terdiri dari :
- Makanan & Minuman (11 item)
- Sandang (9 item)
- Perumahan (19 item)
- Pendidikan (1 item)
- Kesehatan (3 item)
- Transportasi (1 item)
- Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Berdasarkan hasil survey KHL tersebut, maka didapat dimana Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh :
Upah Minimum Provinsi Jakarta 2013 sebesar Rp 2.200.000,- Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000,- Perusahaan juga harus memberikan Gaji Pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp 2.200.000,- tersebut yakni sebesar Rp 1.650.000,-
Jadi apabila Gaji keseluruhan Anda yang diterima Rp 2.500.000,- (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta), akan tetapi Gaji Pokok Anda hanya sebesar Rp 1.300.000,- (kurang dari 75% UMP Jakarta), maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta. <-- menyedihkan sekali ;'(
Pada prakteknya dilapangan hal ini banyak terjadi, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Karena tunjangan yang diberikan besar, maka jumlah Gaji keseluruhan (Take Home Pay) dirasa telah cukup dan melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.
Waah baru tahu kan? Ternyata selama ini perusahaan telah berbuat curang dan sangat-sangat licik belum lagi dengan status yang kontrak / outsourcing dengan kata lain perusahaan tidak mau menanggung beban pesangon hanya memeras keringat pekerja, yaaa walaupun tidak semua perusahaan seperti itu haaa,, rasanya 1001. Diluar itu semua masih banyak kok perusahaan yang mensejahterakan karyawannya.
Silahkan Download UMP Tahun 2013 disini :
Salam,
KSPSI
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar