Translate

Motivator


Salam Super
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil

Henry James
Anda takkan tahu apa yang tak dapat Anda lakukan, sampai Anda mencobanya

Rabu, 03 Oktober 2012

Muak dengan System Kerja Outsourcing/Kontrak

Praktek outsourcing di Indonesia Outsourcing sudah banyak dipraktekan di dunia bisnis di Indonesia. Sebenarnya ide dan konsep outsourcing sudah dimulai lama sekali, saat suatu organisasi telah meminta suatu group di luar organisasi untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Penggunaan kata “outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global. Satu sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan. Diluar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan. Kondisi ini terjadi banyak pada sektor IT. dimana beberapa perusahaan yang meng-outsource-kan komputer desktop-nya, karena trend IT yang terus berubah dan lifecycle product yang pendek Sektor perbankan misalnya dengan adanya kebijakan di dunia perbankan untuk menekan aset Bank. Banyak jasa outsourcer bermunculan misalnya, Industri car rental ; perusahaan tidak perlu dipusingkan oleh urusan transportasi dan services karena semuanya telah ditangani oleh Car rental yang telah menjadi bisnis rekanan perusahaan, industri security (keamanan) perusahaan tidak dipusingkan lagi dengan urusan keamanan dan system, industri penyewaaan alat-alat kantor dan foto copy dan yang paling fenomenal adalah industri yang bergerak dibidang IT (teknologi dan informasi) Outsourcing menjadi dewa penyelamat bagi banyak industri dan perusahan. Mengapa ? Dengan outsourcing terjadi peningkatan produktifitas dan efficiency perusahaan. Bagaimana caranya ? dari sisi budgeting (anggaran) perusahaan akan lebih focus padapengunaan alokasi budget mereka, dari sisi operational perusahaan akan lebih focus mengerjakan core business mereka saja, dari sisi keuangan (finance) akan terjadi kemudahaan dan penghematan karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan investasi peralatan yang tidak sesuai dengan core business, biaya perawatan (maintainance) dsb, dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak lagi dipusingkan oleh rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, bahkan dengan mudah mem “PHK” kan buruh. Pendeknya outsourcing sangat menguntungkan perusahaan. Bagaimana dari sisi karyawan (buruh)?, apakah buruh juga diuntungkan seperti perusahaan? Dalam kondisi ini ternyata keuntungan buruh tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan. Sehingga membicarakan outsourcing menjadi fenomena yang menarik dalam dunia bisnis. Sejak diundangkannya UU No.13/2003, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Hal ini disebabkan pengusaha dalam rangka efisiensi merasa aman jika buruh yang dioutsource adalah buruhnya perusahaan jasa pekerja. Disisi yang lain teryata outsourcing mengundang permasalahan baru yakni legal issue dimana status dari pada karyawan kurang jelas. apakah ia karyawan dari perusahaan itu atau ia karyawan dari perusahaan outsourcing? dan yang selanjutnya kemana ia harus mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh si employer. Dalam kondisi ini jika ada masalah buruh akan menjadi bulan-bulanan antara si outsourcing company dan si perusahaan. Mengapa bisa begini ? Ada dua pandangan, pandangan pertama perusahaan merasa tidak bertangungjawab. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja. Perusahaan-perusahaan ini merasa diback up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan buruh yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pandangan yang kedua pihak buruh yang dioutsource juga merasa diback up oleh pasal 1 butir 15 yang menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan pengguna. contohnya adalah Cleaning Services, Satpam dan Pengemudi. Dalam mekanisme outsourcing ini pemborong penyedia tenaga kerja memasok tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja berdasarkan kontrak penyediaan jasa tenaga kerja. Kemudian Cleaning Services, Satpam, Pengemudi bekerja di perusahaan tersebut bukan dengan penyedia jasa tenaga kerja. Yang memberi upah, pekerjaan dan perintah bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan perusahaan pengguna Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH menyebutkan kedua pasal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi outsourcing pekerja pada saat ini lagi ngetren. Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja). Hal ini berarti bahwa melalui pasal 6 ayat 2 a UU No.13/2003 Pemerintah melegalkan bukan sekedar perbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking. Suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Outsourcing dan kepentingan ekonomi
 
Dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sedang gencar-gencarnya. Akan terjadi kondisi yang paradox, misalnya fokus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh. Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis multidimensional dan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh berjalan bersamaan. Difihak lain dengan alasan menarik investor untuk menanamkan investasinya dan mengatasi pengangguran, pemerintah akan membuat regulasi yang cenderung untuk memihak para pelaku bisnis kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan. akhirnya tren hukum perburuhan akan diarahkan keberpihakannya kepada pelaku bisnis bukan kepada pekerja/buruh semata-mata. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk melindungi pemilik modal. Hal ini berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan, sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari kedua belah pihak. Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, di lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing dihapuskan. Kasus – kasus ini banyak kita lihat misalnya polemik penetapan upah minimum propinsi dimana Pengusaha akan berusaha menekan besarnya upah minimum, di lain pihak pekerja akan berusaha meningkatkan upah minimum., peraturan tenaga kerja dsb. Belum lagi persolan lain akibat outsourcing, misalnya kolusi atau demi mendapatkan komisi, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan outsorce bukan berdasarkan keahlian, kompetensi atau yang memperhatikan hak-hak pekerja Alternatif Mengatasi Problem outsorcing Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan outsourcing, agar praktek yang terjadi tidak hanya menguntungkan outsourcing company dan perusahaan dan merugikan buruh. Pertama sebelum menggunakan/ memakai jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing company) harus dilihat track recordnya, apakah hak-hak normatif buruh benar-benar diperhatikan ( dalam banyak kasus, gaji yang diberikan kepada buruh di potong lagi oleh outsourcing company, padahal outsourcing company telah mendapatkan komisi jasa dari perusahaan pengguna), atau tidak melanggar hak-asasi buruh. Kedua bagi perusahaan pengguna, pendekatan yang dilakukan sebaiknya pendekatan kemanusian bukan pendekatan undang-undang. Perusahaan harus menunjukkan kepeduliannya atas buruh outsourcing mereka dengan pelaksanaan program kesejahteraan dan kesehatan sehingga menciptakan perasaan aman dan ketenangan bagi karyawan di sebuah perusahaan. Ingat! Walaupun bukan karyawan tetap kehadiran mereka sangat penting, misalnya jika supir atau security atau frontliner yang bertugas tidak baik yang rugi tentu perusahaan itu sendiri. Ketiga perbaikan regulasi oleh pemerintah, apapun problemnya pemihakan kepada pemilik modal tanpa memperhatikan hak-hak normatif buruh tak dapat dibenarkan. Mengatasi pengangguran bukan dengan cara perbudakan. Keempat, Jadikan Serikat Buruh sebagai mitra, bukan lawan yang harus diawasi dan dicurigai. Dengan bermitra persoalan-persoalan yang ada disekitar buruh bisa didiskusikan dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Semoga bermanfaat.

Sumber 
http://shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/