Praktek outsourcing di Indonesia Outsourcing
sudah banyak dipraktekan di dunia bisnis di Indonesia. Sebenarnya ide
dan konsep outsourcing sudah dimulai lama sekali, saat suatu organisasi
telah meminta suatu group di luar organisasi untuk membantu pekerjaan
yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Penggunaan kata
“outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia
manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di
implementasikan secara global. Satu
sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan.
Diluar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi
biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan
akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam
negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak
adanya sumber daya yang mampu mengerjakan. Kondisi ini terjadi banyak
pada sektor IT. dimana beberapa perusahaan yang meng-outsource-kan
komputer desktop-nya, karena trend IT yang terus berubah dan lifecycle
product yang pendek Sektor
perbankan misalnya dengan adanya kebijakan di dunia perbankan untuk
menekan aset Bank. Banyak jasa outsourcer bermunculan misalnya, Industri
car rental ; perusahaan tidak perlu dipusingkan oleh urusan
transportasi dan services karena semuanya telah ditangani oleh Car
rental yang telah menjadi bisnis rekanan perusahaan, industri security (keamanan) perusahaan tidak dipusingkan lagi dengan urusan keamanan dan system, industri penyewaaan alat-alat kantor dan foto copy dan yang paling fenomenal adalah industri yang bergerak dibidang IT (teknologi dan informasi) Outsourcing
menjadi dewa penyelamat bagi banyak industri dan perusahan. Mengapa ?
Dengan outsourcing terjadi peningkatan produktifitas dan efficiency
perusahaan. Bagaimana caranya ? dari sisi budgeting (anggaran)
perusahaan akan lebih focus padapengunaan alokasi budget mereka, dari
sisi operational perusahaan akan lebih focus mengerjakan core business
mereka saja, dari sisi keuangan (finance) akan terjadi kemudahaan dan
penghematan karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan investasi
peralatan yang tidak sesuai dengan core business, biaya perawatan
(maintainance) dsb, dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak
lagi dipusingkan oleh rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, bahkan
dengan mudah mem “PHK” kan buruh. Pendeknya outsourcing sangat
menguntungkan perusahaan. Bagaimana dari sisi karyawan (buruh)?, apakah buruh juga diuntungkan seperti perusahaan? Dalam
kondisi ini ternyata keuntungan buruh tidak sebanding dengan keuntungan
perusahaan. Sehingga membicarakan outsourcing menjadi fenomena yang
menarik dalam dunia bisnis. Sejak diundangkannya UU
No.13/2003, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Hal ini disebabkan
pengusaha dalam rangka efisiensi merasa aman jika buruh yang dioutsource
adalah buruhnya perusahaan jasa pekerja. Disisi yang lain teryata
outsourcing mengundang permasalahan baru yakni legal issue dimana
status dari pada karyawan kurang jelas. apakah ia karyawan dari
perusahaan itu atau ia karyawan dari perusahaan outsourcing? dan yang
selanjutnya kemana ia harus mengajukan keberatan atas tindakan yang
dilakukan oleh si employer. Dalam kondisi ini jika ada masalah buruh
akan menjadi bulan-bulanan antara si outsourcing company dan si
perusahaan. Mengapa bisa begini ? Ada
dua pandangan, pandangan pertama perusahaan merasa tidak
bertangungjawab. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap buruh
outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja. Perusahaan-perusahaan ini
merasa diback up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara
perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan buruh yang
ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pandangan
yang kedua pihak buruh yang dioutsource juga merasa diback up oleh
pasal 1 butir 15 yang menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan
perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan pengguna. contohnya
adalah Cleaning Services, Satpam dan Pengemudi. Dalam mekanisme
outsourcing ini pemborong penyedia tenaga kerja memasok tenaga kerja
kepada perusahaan pemberi kerja berdasarkan kontrak penyediaan jasa
tenaga kerja. Kemudian Cleaning Services, Satpam, Pengemudi bekerja di
perusahaan tersebut bukan dengan penyedia jasa tenaga kerja. Yang
memberi upah, pekerjaan dan perintah bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan perusahaan pengguna Prof.Dr.
Aloysius Uwiyono, SH.,MH menyebutkan kedua pasal ini juga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi outsourcing
pekerja pada saat ini lagi ngetren. Banyak perusahaan memutuskan
hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali
melalui perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja). Hal ini berarti
bahwa melalui pasal 6 ayat 2 a UU No.13/2003 Pemerintah melegalkan bukan
sekedar perbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking.
Suatu pelanggaran hak asasi manusia.
Outsourcing dan kepentingan ekonomi
Dinegara-negara
berkembang seperti Indonesia dimana pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah sedang gencar-gencarnya. Akan terjadi kondisi yang paradox,
misalnya fokus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan
masyarakat termasuk buruh. Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis
multidimensional dan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh berjalan
bersamaan. Difihak lain dengan alasan menarik investor
untuk menanamkan investasinya dan mengatasi pengangguran, pemerintah
akan membuat regulasi yang cenderung untuk memihak para pelaku bisnis kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan. akhirnya tren
hukum perburuhan akan diarahkan keberpihakannya kepada pelaku bisnis
bukan kepada pekerja/buruh semata-mata. Dengan alasan pertumbuhan
ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk
melindungi pemilik modal. Hal
ini berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang
setinggi-tingginya. Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan hukum
perburuhan, sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari kedua
belah pihak. Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan
ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing,
di lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu
tertentu dan outsourcing dihapuskan. Kasus – kasus ini banyak kita lihat misalnya polemik penetapan upah minimum propinsi dimana Pengusaha
akan berusaha menekan besarnya upah minimum, di lain pihak pekerja akan
berusaha meningkatkan upah minimum., peraturan tenaga kerja dsb. Belum
lagi persolan lain akibat outsourcing, misalnya kolusi atau demi
mendapatkan komisi, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan outsorce bukan
berdasarkan keahlian, kompetensi atau yang memperhatikan hak-hak
pekerja Alternatif Mengatasi Problem outsorcing Ada
beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan outsourcing,
agar praktek yang terjadi tidak hanya menguntungkan outsourcing company
dan perusahaan dan merugikan buruh. Pertama
sebelum menggunakan/ memakai jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing
company) harus dilihat track recordnya, apakah hak-hak normatif buruh
benar-benar diperhatikan ( dalam banyak kasus, gaji yang diberikan
kepada buruh di potong lagi oleh outsourcing company, padahal
outsourcing company telah mendapatkan komisi jasa dari perusahaan
pengguna), atau tidak melanggar hak-asasi buruh. Kedua
bagi perusahaan pengguna, pendekatan yang dilakukan sebaiknya
pendekatan kemanusian bukan pendekatan undang-undang. Perusahaan harus
menunjukkan kepeduliannya atas buruh outsourcing mereka dengan
pelaksanaan program kesejahteraan dan kesehatan sehingga menciptakan
perasaan aman dan ketenangan bagi karyawan di sebuah perusahaan. Ingat!
Walaupun bukan karyawan tetap kehadiran mereka sangat penting, misalnya
jika supir atau security atau frontliner yang bertugas tidak baik yang
rugi tentu perusahaan itu sendiri. Ketiga perbaikan regulasi oleh pemerintah, apapun problemnya pemihakan kepada pemilik modal tanpa memperhatikan hak-hak normatif buruh tak dapat dibenarkan. Mengatasi pengangguran bukan dengan cara perbudakan. Keempat,
Jadikan Serikat Buruh sebagai mitra, bukan lawan yang harus diawasi dan
dicurigai. Dengan bermitra persoalan-persoalan yang ada disekitar buruh
bisa didiskusikan dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Semoga bermanfaat.
Sumber
http://shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar