Translate

Motivator


Salam Super
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil

Henry James
Anda takkan tahu apa yang tak dapat Anda lakukan, sampai Anda mencobanya

Selasa, 25 Desember 2012

14 Desember 2012 adalah hari terakhir Yahoo!Chat Room tidak beroperasi lagi seperti biasa.



Pada tanggal 30 November lalu, Yahoo! telah mengumumkan akan menghentikan operasi beberapa produknya. Salah satu produk yang sangat populer dan digunakan banyak orang adalah Yahoo!Chat Room. Yahoo! berencana untuk tidak lagi meneruskan operasinya per tanggal 14 Desember 2012 (waktu setempat).

Karena Yahoo! berada di Sunnyvale, California, Amerika Serikat yang saat ini masih masuk hari Kamis, 13 Desember 2012, 19.03, maka dapat dibilang pemberhentian operasi tersebut akan resmi dilakukan besok tanggal 15 Desember waktu Indonesia.

alam hal ini bukan berarti Yahoo!Messenger juga akan berhenti, melainkan hanya fiturroom-nya saja yang akan dihilangkan. Yahoo! juga menyadari bahwa penghentian operasi dari Yahoo!Chat Room tersebut akan membuat banyak penggunanya kecewa, namun dari segi pendapatan, produk tersebut kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap Yahoo! sendiri.

Yahoo!Chat Room bukanlah chat room pertama yang muncul di internet, namun fitur dari Yahoo! ini termasuk salah satu yang terbesar, terpopuler dan paling bertahan lama di internet. Yahoo!Chat Room mulai muncul sekitar tahun 1998 silam dan menuai apresiasi positif dari banyak pengguna internet.


Sebelum Yahoo!Messenger serta Yahoo!Chat Room muncul, pengguna internet khususnya di Indonesia lebih banyak menggunakan Mail List (Milis) dan MiRC untuk melakukan percakapan secara bersama tanpa dibatasi zona waktu, ruang dan keterbatasan lainnya. Ketika Yahoo!Messenger muncul dan menawarkan fitur ruang obrolannya, maka secara perlahan banyak pengguna internet yang beralih ke produk yang diluncurkan pada tanggal 09 Maret 1998 itu.


Popularitas Yahoo!Chat Room semakin menanjak ketika Yahoo! mulai mengembangkan Yahoo!Messenger sedemikian rupa. Dengan bergabung atau ikut dalam obrolan di salah saturoom, penggunanya juga dapat melakukan pembicaraan pribadi dengan seseorang yang dia inginkan. Selain dapat melakukan komunikasi PC to PC, penggunanya juga dapat mengirimkan data sampai berinteraksi dengan bantuan webcam.

Sayangnya, sekitar tahun 2000-an, Yahoo!Chat Room banyak dimasuki oleh bots yang mengakibatkan munculnya iklan biasa sampai dengan yang berbau pornografi. Walaupun banyak keluhan dari pengguna Yahoo!Chat Room, sayangnya Yahoo! terkesan lamban dalam menyelesaikan masalah bots tersebut. Walaupun dikatakan lamban, akhirnya sekitar tahun 2003-2004, Yahoo! mulai menerapkan sistem captcha untuk meminimalisir robotbots itu.

Permasalah ternyata tidak berhenti di situ saja, karena adanya kebebasan bagi setiap pengguna Yahoo!Chat Room untuk menciptakan room sendiri, maka beberapa 'oknum' menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk membuat room khusus dengan tujuan untuk memancing korban. Salah satu contohnya adalah room yang bernama Girls 13 And Under For Older Guys. Akhirnya, mulai tahun 2005, Yahoo! kembali sedikit memperketat apa yang terdapat di Yahoo!Chat Room. 

Selain berfungsi untuk melakukan obrolan secara global dengan banyak orang tanpa batasan tertentu, Yahoo!Chat Room juga sering digunakan oleh tim marketing suatu perusahaan untuk mempromosikan 'dagangannya.' Dengan mengikuti obrolan yang sedang ramai, timmarketing akan menyelipkan link yang merujuk pada produk mereka secara manual.

Permasalahan demi permasalahan terus muncul, namun tidak membuat Yahoo!Chat Room sepi pengunjung. Selalu ada saja pengguna internet yang mengakses produk Yahoo!

ini. Sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi sekaligus maraknya penggunaan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, BlackBerry Messenger dan banyak lagi lainnya mengakibatkan popularitas Yahoo!Messenger dan Yahoo!Chat Room menurun.

Pengguna internet menjadi lebih sering menggunakan 'mainan' baru mereka. Semakin berkembangnya situs-situs jejaring sosial dan banyak beralihnya pengguna Yahoo!Messenger ke website tersebut, membuat pengembang Yahoo!Messenger memikirkan dampak ke depannya.


Selain terlalu banyak alokasi dana untuk menghidupi Yahoo!Chat Room dan beberapa produk lain yang dirasa kurang prospektif seperti contohnya Pingbox dan Yahoo!Voice Phone, maka Yahoo! memutuskan untuk menghentikan produk-produk tersebut dan akan fokus ke produk lain yang lebih prospektif.


Dengan ditutupnya Yahoo!Chat Room ini, maka dapat dibilang era ngobrol dalam satu lingkup tanpa batas waktu, ruang, tempat dan lainnya juga akan segera berakhir. Tidak ada lagi produk atau software sejenis yang populer untuk menggantikan peran Yahoo!Chat Room kecuali MiRC yang sampai sekarang masih terus berlanjut. Selamat tinggal Yahoo!Chat Room.

sumber: Yahoo, Blog Yahoo, Wikipedia, Ciol, Pokerfraudalert

Rabu, 03 Oktober 2012

Pro Kontra dan Sejarah Outsourcing *kalian perlu tau!!

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.” 
Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s.“ 
Walaupun banyak pro kontra yang menyertai pemberlakuan sistem tersebut, sistem kontrak dan outsourcing sesungguhnya bukanlah hal baru. Dalam sejarah perburuhan, praktek-praktek seperti itu sudah ada sejak dulu. Hanya saja, seiring perkembangan dan pembaharuan model-model akumulasi modal, outsourcing dan sistem kontrak kemudian dilegalkan.
Pada masa pendudukan Belanda, sistem kontrak dan outsourcing sudah diperkenalkan pada warga bumiputra. Seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur) seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879, pemerintah kolonial Hindia Belanda membuat program besar-besaran dalam upaya menghasilkan barang-barang devisa di pasar internasional. Salah satu upayanya adalah membuka investasi di sektor perkebunan di daerah Deli Serdang. Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan maksud mulia untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang miskin. Regulasi ini kemudian mampu mendorong laju investasi sektor perkebunan tembakau di Deli. Sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan di mana mengatur tentang ketentuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (koeli) perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi yang diberi nama Deli Planters Vereeniging. Organisasi tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.
Setelah tiba di perkebunan (onderneming), para koeli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab atas disiplin kerja. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang memiliki perkebunan itu. Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para koeli adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya sehingga para koeli jika ditanya dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.
Namun pemerasan yang dialami oleh para koeli bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.
Masih pada massa pendudukan Belanda sekitar abad XIX, sistem outsourcing juga sudah dikenal dalam kehidupan buruh (koeli) pelabuhan di Tanjung Priok. Menurut penelitian yang dilakukan Razif, aktivis Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Secara getok-tular, dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari upah memburuh.
Bagaimana sistem kontrak dan outsourcing berjalan dewasa ini? Sistem kontrak dan outsourcing telah diatur dalam UU tentang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2007. Keberadaan undang-undang tersebut tak lepas dari upaya pemerintah untuk menarik investasi ke Indonesia sehingga dengan itu, lapangan kerja bertambah dan mampu menyerap pengangguran. Dengan demikian diharapkan bisa menekan angka kemiskinan dan memacu angka pertumbuhan ekonomi negara. Dalam regulasi tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja (http://www.blogger.com/)..
Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003. Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).
Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
1. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
2. pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
3. perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
4. perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
5. perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5);
6. hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)
7. hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
8. bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).
Dari pasal 64 UU NO. 13 TAHUN 2003, hubungan antara pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh ada pada perjanjian secara tertulis yang berisi syarat dan ketentuan serta pekerjaan-pekerjaan yang diberikan oleh pemberi pekerjaan kepada penyedia pekerja / buruh. Sedangkan hubungan antara perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan pekerja / buruh adalah pada perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan penyedia pekerja / buruh. Dalam hal ini, perjanjian kerja bisa berupa perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tak terbatas (PKWTT).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan di mana perjanjian kerja antara keduanya berlaku hanya sampai batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ketentuan-ketentuan PKWT adalah :
  1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin
  2. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, apabila dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
  3. Dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya sekali selesai atau sifatnya sementara dan diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersfat musiman; pekerjaan menyangkut produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dapat diperpanjang atau diperbaharui.
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan di mana perjanjian kerja antara keduanya berlaku tidak dibatasi waktu, namun bisa saja perjanjian tersebut tidak berlaku jika memenuhi ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bisa merupakan karyawan tetap (PKWTT) ataupun karyawan kontrak (PKWT) dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh. Hubungan antara pemberi pekerjaan, perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dan pekerja / buruh. dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1. Hubungan antara pemberi pekerjaan, perusahaan penyedia jasa pekerja
/ buruh dan pekerja / buruh
Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi (http://www.blogger.com).
Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
  1. adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
  2. perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
  3. perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  4. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing. Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa “Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”
Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa ”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”
Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah :
  1. Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
  2. Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
  3. Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
  4. Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali.
Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.
Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli, sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :
  1. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
  2. Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
  3. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;
  4. Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan.
Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
  1. Sepakat, bagi para pihak;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal.
Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:
  1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    3. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
    4. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.
  1. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
    Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
    2. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
    3. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.
Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan.
Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.
Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya. Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :
  1. Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
  2. Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
  3. Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
  4. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
  5. Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.
Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.
Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.
Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
  1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
  1. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
  1. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan- ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
  1. Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga,
yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan”, http://www.fpks-dpr.or.id/)
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
  1. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
  2. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
  3. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Sumber
http://bashirudin.blogspot.com/2010/02/outsourcing-pro-kontra-dan-sejarah.html

Muak dengan System Kerja Outsourcing/Kontrak

Praktek outsourcing di Indonesia Outsourcing sudah banyak dipraktekan di dunia bisnis di Indonesia. Sebenarnya ide dan konsep outsourcing sudah dimulai lama sekali, saat suatu organisasi telah meminta suatu group di luar organisasi untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Penggunaan kata “outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global. Satu sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan. Diluar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan. Kondisi ini terjadi banyak pada sektor IT. dimana beberapa perusahaan yang meng-outsource-kan komputer desktop-nya, karena trend IT yang terus berubah dan lifecycle product yang pendek Sektor perbankan misalnya dengan adanya kebijakan di dunia perbankan untuk menekan aset Bank. Banyak jasa outsourcer bermunculan misalnya, Industri car rental ; perusahaan tidak perlu dipusingkan oleh urusan transportasi dan services karena semuanya telah ditangani oleh Car rental yang telah menjadi bisnis rekanan perusahaan, industri security (keamanan) perusahaan tidak dipusingkan lagi dengan urusan keamanan dan system, industri penyewaaan alat-alat kantor dan foto copy dan yang paling fenomenal adalah industri yang bergerak dibidang IT (teknologi dan informasi) Outsourcing menjadi dewa penyelamat bagi banyak industri dan perusahan. Mengapa ? Dengan outsourcing terjadi peningkatan produktifitas dan efficiency perusahaan. Bagaimana caranya ? dari sisi budgeting (anggaran) perusahaan akan lebih focus padapengunaan alokasi budget mereka, dari sisi operational perusahaan akan lebih focus mengerjakan core business mereka saja, dari sisi keuangan (finance) akan terjadi kemudahaan dan penghematan karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan investasi peralatan yang tidak sesuai dengan core business, biaya perawatan (maintainance) dsb, dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak lagi dipusingkan oleh rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, bahkan dengan mudah mem “PHK” kan buruh. Pendeknya outsourcing sangat menguntungkan perusahaan. Bagaimana dari sisi karyawan (buruh)?, apakah buruh juga diuntungkan seperti perusahaan? Dalam kondisi ini ternyata keuntungan buruh tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan. Sehingga membicarakan outsourcing menjadi fenomena yang menarik dalam dunia bisnis. Sejak diundangkannya UU No.13/2003, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Hal ini disebabkan pengusaha dalam rangka efisiensi merasa aman jika buruh yang dioutsource adalah buruhnya perusahaan jasa pekerja. Disisi yang lain teryata outsourcing mengundang permasalahan baru yakni legal issue dimana status dari pada karyawan kurang jelas. apakah ia karyawan dari perusahaan itu atau ia karyawan dari perusahaan outsourcing? dan yang selanjutnya kemana ia harus mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh si employer. Dalam kondisi ini jika ada masalah buruh akan menjadi bulan-bulanan antara si outsourcing company dan si perusahaan. Mengapa bisa begini ? Ada dua pandangan, pandangan pertama perusahaan merasa tidak bertangungjawab. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja. Perusahaan-perusahaan ini merasa diback up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan buruh yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pandangan yang kedua pihak buruh yang dioutsource juga merasa diback up oleh pasal 1 butir 15 yang menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan pengguna. contohnya adalah Cleaning Services, Satpam dan Pengemudi. Dalam mekanisme outsourcing ini pemborong penyedia tenaga kerja memasok tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja berdasarkan kontrak penyediaan jasa tenaga kerja. Kemudian Cleaning Services, Satpam, Pengemudi bekerja di perusahaan tersebut bukan dengan penyedia jasa tenaga kerja. Yang memberi upah, pekerjaan dan perintah bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan perusahaan pengguna Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH menyebutkan kedua pasal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi outsourcing pekerja pada saat ini lagi ngetren. Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja). Hal ini berarti bahwa melalui pasal 6 ayat 2 a UU No.13/2003 Pemerintah melegalkan bukan sekedar perbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking. Suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Outsourcing dan kepentingan ekonomi
 
Dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sedang gencar-gencarnya. Akan terjadi kondisi yang paradox, misalnya fokus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh. Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis multidimensional dan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh berjalan bersamaan. Difihak lain dengan alasan menarik investor untuk menanamkan investasinya dan mengatasi pengangguran, pemerintah akan membuat regulasi yang cenderung untuk memihak para pelaku bisnis kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan. akhirnya tren hukum perburuhan akan diarahkan keberpihakannya kepada pelaku bisnis bukan kepada pekerja/buruh semata-mata. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk melindungi pemilik modal. Hal ini berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan, sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari kedua belah pihak. Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, di lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing dihapuskan. Kasus – kasus ini banyak kita lihat misalnya polemik penetapan upah minimum propinsi dimana Pengusaha akan berusaha menekan besarnya upah minimum, di lain pihak pekerja akan berusaha meningkatkan upah minimum., peraturan tenaga kerja dsb. Belum lagi persolan lain akibat outsourcing, misalnya kolusi atau demi mendapatkan komisi, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan outsorce bukan berdasarkan keahlian, kompetensi atau yang memperhatikan hak-hak pekerja Alternatif Mengatasi Problem outsorcing Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan outsourcing, agar praktek yang terjadi tidak hanya menguntungkan outsourcing company dan perusahaan dan merugikan buruh. Pertama sebelum menggunakan/ memakai jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing company) harus dilihat track recordnya, apakah hak-hak normatif buruh benar-benar diperhatikan ( dalam banyak kasus, gaji yang diberikan kepada buruh di potong lagi oleh outsourcing company, padahal outsourcing company telah mendapatkan komisi jasa dari perusahaan pengguna), atau tidak melanggar hak-asasi buruh. Kedua bagi perusahaan pengguna, pendekatan yang dilakukan sebaiknya pendekatan kemanusian bukan pendekatan undang-undang. Perusahaan harus menunjukkan kepeduliannya atas buruh outsourcing mereka dengan pelaksanaan program kesejahteraan dan kesehatan sehingga menciptakan perasaan aman dan ketenangan bagi karyawan di sebuah perusahaan. Ingat! Walaupun bukan karyawan tetap kehadiran mereka sangat penting, misalnya jika supir atau security atau frontliner yang bertugas tidak baik yang rugi tentu perusahaan itu sendiri. Ketiga perbaikan regulasi oleh pemerintah, apapun problemnya pemihakan kepada pemilik modal tanpa memperhatikan hak-hak normatif buruh tak dapat dibenarkan. Mengatasi pengangguran bukan dengan cara perbudakan. Keempat, Jadikan Serikat Buruh sebagai mitra, bukan lawan yang harus diawasi dan dicurigai. Dengan bermitra persoalan-persoalan yang ada disekitar buruh bisa didiskusikan dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Semoga bermanfaat.

Sumber 
http://shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/

Jumat, 15 Juni 2012

Wawasan terhadap ERP (Enterprise Resource Planning)


Pengantar mengenai Pemain Utama ERP tingkat dunia

SAP AG adalah perusahaan penyedia dan konsultan software yang didirikan di Jerman pada tahun 1972 oleh 5 orang bekas karyawan IBM. SAP adalah singkatan dari Systeme, Andwendungen, Produkte in der Datenverarbeitung yang kemudian di terjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Systems, Applications, Products in Data Processing.
Pada awalnya SAP hanya berfokus pada para pelanggan dari kelas ukuran besar namun seiring semakin ketatnya kompetisi dan meningkatnya kesadaran perusahaan-perusahaan kelas kecil-menengah maka fokus pun bergeser ke segmen pasar tersebut.SAP kini menyerdiakan pket solusi ERP untuk perusahaan kecil menengah, yaitu SAP Business One dan SAP All-in-One.
SAP adalah penguasa pasar produk ERP saat ini. Hasil survey dari beberapa media memperkirakan bahwa lebih dari 10 juta pengguna yang menggunakan lisensi produk ERP dari SAP atau kira kira lebid dari 65% pasar ERP dunia.
Secara teknis, aplikasi software SAP menggunakan arsitektur 3-tier yang terdiri dari beberapa modul yang saling terintegrasi. Produk Utamanya meliputi SAP ERP Enterprise Core, yang merupakan solusi aplikasi ERP dan SAP Business Suite yang merupakan paket solusi yang lain seperti SAP CRM (Customer Relationship Management), SAP SCM (Supply Chain Management), SAP SRM (Supplier Relationship Management) dan SAP PLM (Product Life Cycle Management).
Modul-modul tersebut dapat diterapkan secara penuh atau dapat digunakan secara terpisah yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Saat ini produk ERP dari SAP sudah mendukung transaksi e-commerce melalui internet.
Salah satu manfaat dari modul dukungan e-commerce ini adalah adanya modul SCM (supply chain management) yang terintegrasi dengan para pelanggan SAP lainnya melalui internet. Misalkan jika Anda adalah pelanggan SAP dan memerlukan pasokan material tertentu maka melalui modul SAP dapat melakukan pencarian di database melalui internet daftar perusahaan penyedianya.
Dari daftar tersebut dapat diperoleh informasi lengkap dan rinci mengenai harga, spesifikasi dan waktu pengiriman jika Anda memesannya langsung dari pabrik/perusahaan penyedianya. Anda tinggal memilih pemasok yang paling sesuai dengan kebutuhan secara real-time dan on-line.
Bayangkan berapa besar penghematan waktu, biaya dan sumber daya lainnya dengan dukungan SCM tersebut. Perusahaan Anda tidak perlu kerepotan mengelola gudang yang besar, penghematan arus uang yang mengendap karena tersimpan dalam bentuk cadangan pasokan material, dsb.

2. Oracle / J.D. Edwards / Peoplesoft

2a. Oracle

Pada awalnya Oracle adalah perusahaan pengembang aplikasi database software yang dapat digunakan untuk mengembangkan sistem informasi dengan basis data terpusat. Dan Hingga saat ini produk Database Oracle masih merupakan database terbaik dan dipakai oleh hampir semua produk ERP.
Oracle adalah aplikasi database yang pertama kali mengadopsi SQL (structure query language) yang menjadi standar bahasa bagi berbagai DBMS (data base management system) modern.
Saat ini Oracle yang didirikan pada tahun 1977 tersebut sudah mengembangkan banyak sekali alat pengembangan aplikasi (applicaton development tools) yang handal dan fungsional selain aplikasi DBMS-nya.
Berbekal hal-hal tersebut maka Oracle menawarkan berbagai produk dalam bentuk suite package ERP yang didukung dengan layanan konsultansi, pendidikan dan dukungan sistem di hampir setiap negara di dunia.
Hal unik yang ada saat ini adalah fakta bahwa hampir seluruh produk ERP dari kompetitor Oracle ternyata framework basis datanya menggunakan produk DBMS dari Oracle!
Keunggulan utama dari produk ERP hasil pengembangan Oracle adalah fokusnya pada solusi e-business terdepan.
Dengan kemudahan pengelolaannya yang berbasis internet maka Oracle melampui banyak vendor produk ERP standar yang masih berbasis client-server.
Pada bulan Desember 2004, perusahaan ini mengakuisisi salah satu perusahaan pengembang ERP terkemuka, yaitu Peoplesoft, dimana sebelumnya Peoplesoft telah mengakuisisi JD Edwars yang juga merupakan salah satu pengembang ERP ternama. Akuisisi Peoplesoft ini membuat Oracle harus mampu mendukung berbagai jeis produk dan terus mengemnangkan produk dan layanannya.
Hasil dari akuisisi tersebut saat ini Oracle menawarkan berbagai paket aplikasi ERP, yaitu Oracle E-Business, Peoplesoft Enterprise dan JD Edward Enterprise One. Selain produk utama tersebut, Oracle juga menyediakan berbagai produk pelengkap (bolt-on).
Tidak hanya sampai disitu saja, selain Peoplesoft, Oracle juga mengakuisisi Siebel, sebuah perusahaan pengembang palikasi CRM. Akuisisi ini membuat produk produk Oracle menjadi semakin kaya fitur dan bervariasi.

2b. JD. Edwards

JD Edwards sebagai penyedia Produk ERP, lebih mengedepankan aspek keluwesan (flexibility) dan keterbukaan (interoperability) antar modul aplikasi software di dalamnya. Jika menerapkan solusi ERP dari SAP, klien harus menggunakan modul-modul terstruktur yang dikembangkan secara internal dari vendor tersebut.
Sedangkan JD. Edwards mendukung dan mengakomodasi sistem yang mengintegrasikan berbagai modul-modul dari vendor berbeda yang diinginkan oleh pelanggannya. Sehingga kita dapat memilih sendiri databae, sistem operasi da hardware apa yang akan digunakan sehingga solusi dapat dibangun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi para pelanggan yang ingin mengintegrasikan sistem yang sudah berjalan baik (running well) ke dalam sistem ERP dari JD. Edwards baik dari sisi waktu dan biaya.
Sistem yang diterapkan oleh JD. Edwards menggunakan arsitektur yang terpusat namun dalam pengolahan datanya terdistribusi serta didukung layanan fungsi penjelajah yang mengakses berbagai aplikasi software sistem informasi yang terintegrasi dalam jaringan komunikasi data elektronik perusahaan klien.
Selain itu dengan filosofi platform terbuka, produk ERP dari JD. Edwards mampu berjalan di hampir setiap jenis platform perangkat keras dan perangkat lunak yang ada.
Filosofi platform terbuka dan karakteristik sistem terbuka antar modul aplikasi ini menjadi keunggulan dari produk ERP yang dikembangkan oleh JD. Edwards dalam memberikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang masih berkembang.

2c. PeopleSoft

Pada awalnya PeopleSoft adalah pengembang aplikasi software untuk manajemen SDM dan akunting. Seiring dengan perkembangan pengalamannya memberikan solusi penerapan sistem informasi kepada para kliennya, perusahaan yang didirikan pada tahun 1987 tersebut kemudian meningkatkan ruang lingkup produknya hingga ke setiap aspek unit bisnis. Sama seperti JD. Edwards, PeopleSoft mengembangkan aplikasi ERP-nya dengan konsep arsitektur terbuka.
Dengan konsep arsitektur terbuka ini memungkinkan para kliennya membangun sistem ERP yang dapat secara mudah terintegrasi dengan sistem-sistem internal yang sudah dibangun sebelumnya.
Akuisisi Peoplesoft oleh Oracle makin menambah keragaman produk oracle dan memperluas dukungan terhadap produknya baik dari produk database maupun aplikasinya.
Produk hasil akuisisi Peoplesoft oleh Oracle adalah Oracle Peoplesoft enterprise Aplication, yang merupakan paket aplikasi yang dirancang untuk mendukungkebutuhan bisnis yang rumit. Aplikasi ini menyediakan solusi untuk bisnis dan industri membantu organisasi meningkatkan kinerjanya. Aplikasi Peoplesoft Enterprise dilengkapi dengan fitur integrasi layanan web untuk memudahkan berbagai lingkungan aplikasi berjalan secara mulus dan pemilihan infrastruktur teknologi yang fleksibel.

3. Microsoft Business Solutions

Microsoft melalui unit bisnis Business Solution menyediakan 3 jenis software untuk implementasi ERP, yaitu Microsoft Axapta, Microsoft Great Plains, Microsoft Navision. Saat ini ketiga jenis software ini telah berbah nama secara resmi dengan penambahan kata “Dynamics” didepannya.
Meskipun ketiga jenis kelomok software tersebut memiliki fitur yang hampir sama, tetapi secara umum produk Microsoft Dynamics ini mewarisi karakteristik khas produk Microsoft lainnya yaitu:
User friendly, mudah digunakan dan dapat terintegrasi dengan Microsoft Office yang sudah banyak digunakan oleh pengguna komputer dan sistem aplikasi sehingga meningkatkan produktivitas, mengurangi waktu training, dan mengurangi reluktansi (keengganan) pengguna.
Flexible, mudah diadaptasi dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dinamis dan berubah, atau kebutuhan spesifik industri tertentu.
Right Size Right Fit, menyediakan fungsi fungsi yang lengkap dan tidak berlebihan yang sudah memenuhi mayoritas kebutuhan pasar.

4. Industrial and Financial System (IFS)

IFS adalah vendor ERP dari Swedia yang didirikan pada tahun 1983. Saat ini IFS telah mempunyai 2.600 karyawan. Aplikasi IFS telah ada di 54 negara dan dibuat dalam 20 Bahasa.
Aplikasi IFS menyediakan fungsi-fungsi ERP termasuk diantaranya: Customer Relation Management (CRM), Suplly Chain Management (SCM) , Product Lifecycle Management (PLM ), Corporate Performance management (CPM), Enterrise Asset management (EAM), dan Maintenace Repair and Overhaul (MRO). IFS juga menyediakan solusi Untuk Retail & Wholesale Distribution.
IFS menyediakan solusi berbasis komponen yang mudah untuk di implementasikan, dijalankan, dan di upgrde. Dengan sistem berbasis komponen ini, sistem IFS dapat dengan mudah di konfigurasi mengikuti perubahan proses sehingga dapat mendukung proses bisnis yang memberikan nilai tambah pada perusahaan. Aplikasi IFS dapat diterapkan secara bertahap mulai dari tingkat fungsional yang paling diperlukan hingga fitur fitur tambahan untuk mendukung proses bisnis yang sejalan dengan perkembangan kebutuhan perusahaan. Arsitektur aplikasi IFS juga dibangun berdasarkan konsep Service Oriented Compenent Atchitecture yang bersifat terbuka dan dirancang sesuai dengan standard industri. Arsitektur ini memudahkan integrasi IFS dengan berbagai paket software lain yang ada di pasar.

5. QAD MFG/PRO

QAD adalah sebuah perusahaan software di Santa Barabara Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1979, Saat ini sudah terpasang di 5.500 tempat di 90 negara. QAD fokus dan sangat mendalam pada industri Manufaktur saja dan spesifik dibidang Otomotif, Barang Konsumsi, makanan, elektronik dan kesehatan. Salah satu produk QAD yang terkenal adalah MFG/PRO, yaitu produk yang di rancang untuk mendukung sistem ERP Perusahaan.
MFG/PRO adalah salah satu produk ERP yang cukup sukses di pasaran dunia dan juga di Indonesia. Software MFG/PRO bersifat komprehensif, terbuka, fleksibel, scalable, interaktif, dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan manufaktur modern.
Secara Teknologi, versi terbaru MFG/PRO sudah menganut SOA (Service Oriented Architecture). MFG/PRO saat ini bisa dijalankan didatabase Postgresql dan Oracle.
Antarmuka apliakasi QAD pada umumnya dibagi menjadi 4 jenis, yaitu antarmuka melalui Text/karakter, berbasis windows, berbasis Web menggunakan jJava, dan menggunakan aplikasi Microsoft .Net.

6. ERP OPENSOURCE

Gerakan ERP Opensource mulai muncul belakangan ini, di pelopori oleh Compiere Inc. yang meluncurkan produk Compiere ERP&CRM yang seperti produk Opensource pada Umumnya, dalam waktu singkat telah memiliki banyak turunan atau fork (istilah untuk turunan / pecahan dari suatu produk Opensource) yaitu Openbravo ERP dan Adempiere ERP.

7. Compiere ERP&CRM

Compiere yang dibangun menggunakan bahasa pemrograman modern JAVA (ERP lain kebanyakan masih menggunakan bahasa pemrograman lama yang sudah out of date), memungkinkan aplikasi ini berjalan di berbagai platform seperti Windows, Linux, Unix, Solaris dan lain lain. Hal ini membuat Compiere memiliki fleksibilitas yang tinggi dimana klien dapat menentukan jenis OS dan Hardware yang akan mereka pakai dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Compiere juga sangat mudah di Customize, didalam aplikasi Compiere terdapat modul Application Dictionary dimana anda dapat menambah windows, membuat form, field, dan lain lain tanpa harus melalui source code dan tanpa menyentuh bahasa pemrograman. Cukup dengan memanfaatkan modul ini anda dapat melakukan customize hanya dalam beberapa menit (cek link berikut ini). Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan utility Customize Report sehingga penggunanya dapat membuat report sesuai kebutuhan dan selera masing masing, sekali lagi tanpa menyentuh source code dan bahasa pemrograman.
Compiere yang dilengkapi dengan antar muka client-server dan Web Base yang berjalan secara bersamaan, membuat aplikasi ini sangat fleksibel dalam hal kemudahan akses dibanding aplikasi ERP manapun. Struktur antar muka yang dibuat berdasarkan konsep Windows ekspolorer sangat memudahkan pengguna sehingga dapat dengan cepat menjadi familiar dalam menjalankan aplikasi ini.
Sifat aplikasi yang opensource, membuat aplikasi ini sangat populer dan dicoba oleh ribuan user di seluruh dunia, sehingga bug dan kesalahan yang terjadi dapat dengan cepat diketahui dan diperbaiki dan sangat cepat berkembang dimana pengembangannya didukung para contributornya diseluruh dunia. Hal ini membuat Compiere menjadi aplikasi yang fleksibel, stabil, dan up to date.
Saat ini ada 4 versi produk Compiere, yaitu Versi Community (Free dan Opensource), Versi Standard (Subscription dan Opensource), Versi Profesional (Subscription dan Closed Source), dan Versi Cloud (Subscription dan Closed Source).

8. ADempiere ERP

Adempiere merupakan turunan dari Compiere, dimana aplikasi ini dibangun oleh programmer programmer di seluruh dunia yang sebelumnya tergabung didalam komunitas Compiere. Kelahiran Adempiere dipicu oleh kekecewaan komunitas terhadap Compiere Inc. sebagai perusahaan pemilik Compiere.
Adempiere sebagai turunan Compiere memiliki hampir semua kehebatan dan kelebihan Compiere, ditambah lagi dengan beberapa modul baru hasil sumbangan dari para kontributornya, modul modul itu adalah : Manufacturing Management (sumbangan dari eevolution – Mexico), Posterita (sumbangan Posterita), ZK WebUI (sumbangan Posterita), Fixed Asset, dan Human Resource Management.
Dengan pengembangan dan penambahan modul modul yang bahkan beberapa diantaanya belum ada di Compiere, saat ini Adempiere merupakan aplikasi ERP Opensource yang paling lengkap dan paling gratis. Implementasi Adempiere banyak menuai sukses baik di luar negri maupun didalam negri. Selain itu anda dapat memilih OS sesuai keinginan anda, Hardware sesuai keinginan anda, serta pilihan database postgreSQL (Opensource) atau Oracle (License).
Dengan keistimewaan yang ditawarkan Adempiere tersebut, perusahaan dapat menerapkan ERP mulai dari anggaran terendah yang mampu di investasikan oleh perusahaan. Dan apabila perusahaan berkembang, dapat dengan mudah di upgrade atau bahkan di customize sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

9. OpenBravo ERP

Openbravo ERP merupakan salah satu turunan Compiere yang juga banyak menuai sukses di pasaran. OB memfokuskan diri pada antarmuka berbasis Web dan meniadakan antarmuka client-server. Dengan kemampuannya merubah tampilan antarmuka dan menambah skin, membuat penampilan Openbravo sulit ditandingi oleh ERP manapun.
Openbravo yang dimiliki oleh perusahaan spanyol ini, mengkhususkan diri pada implementasi ERP pada perusahaan UKM dengan Multi-site. Sehingga apabila perusahaan anda membutuhkan aplikasi ERP yang akan digunakan untuk banyak site dan cabang maka OpenBravo layak anda pertimbangkan. Pada versi yang akan datang Openbravo akan support ke HTML5 yang memungkinkan di akses menggunakan Handheld PC, Blackberry dan lain lain, sehingga anda dapat mengakses sistem anda dari mana saja.

10.ERP Lokal

Rumit dan Kompleks nya aplikasi ERP membuat sangat sedikit perusahaan lokal yang terjun dibidang ini. Untuk membangun aplikasi ERP yang baik dan handal memerlukan ribuan Man Days serta melibatkan puluhan hingga ratusan programmer. Dan ini berarti memerlukan investasi yang tidaklah sedikit. Proses uji coba dan bug fixing yang pajang dan cukup memusingkan membuat beberapa perusahaan lokal akhirya menyerah, dan memilih mengambil keagenan aplikasi ERP dari luar.
Salah satu jalan pintas yang paling memungkinkan dan terjangkau untuk mendapatkan produk ERP yang baik, handal namun memenuhi kebutuhan pasar lokal adalah dengan melakukan Customize dan Localize terhadap produk ERP Opensource yang sudah mapan. Dan hal ini dilakukan oleh beberapa perusahaan lokal, diantaranya oleh Alpha Media Informatika yang saya motori.
Dengan melakukan customise maka team Alpha Media dapat memberikan solusi ERP yang sedekat mungkin dengan kondisi riil bisnis yang dibutuhkan oleh Client.
Berikut ini beberapa contoh hasil Customize dan Localize dari ERP Opensource:

11. ADemSawit

Ademsawit merupakan aplikasi Adempiere yang di localize dan di customize untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit. Ademsawit selain menggunakan modul standard seperti purchasing, inventory sales dan akuntansi , juga dirancang untuk dapat mengakomodasi kebutuhan ERP untuk perkebunan, diantaranya adalah mengelola pembibitan, mengelola penanaman dan perawatan pohon kelapa sawit serta mengelola panen. Semua proses ini akan langsung tercatat di laporan akuntansi sehingga kita bisa dengan cepat mengetahui kondisi akuntansi perusahaan atau bahkan dalam scope yang lebih kecil misalnya per kebun, per blok dan seterusnya.
ADemSawit yang merupakan aplikasi yang berbahasa Indonesia ini saat ini statusnya masih dalam pengembangan, dimana keterangan tentang ademsawit dapat dilihat di website
AdemNiaga adalah aplikasi Adempiere yang di customize dan localize untuk memenuhi kebutuhan perusahaan distribusi dan perdagangan di indonesia. Kelebihan aplikasi ini adalah seluruhnya menggunakan bahasa indonesia, serta penambahan terhadap fungsi fungsi dan laporan yang disesuaikan dengan kebutuhan distribusi lokal.

12. ERP (Opensource) untuk Perkebunan

ERP Untuk Perkebunan
Sektor industri perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit dan karet, dan lain lain merupakan penghasil devisa nonmigas terbesar di tanah air. Sayang, sektor ini belum digarap secara profesional. Hampir 80% industri perkebunan masih belum memanfaatkan IT, khususnya aplikasi enterprise resource planning (ERP), untuk mengintegrasikan proses bisnis mereka.
Seandainya para perusahaan perusahaan perkebunan di indonesia dapat menerapkan ERP sehingga proses bisnis lebih efisien dan keuntungan bisa ditingkatkan tentu saja usaha agro industri akan bisa lebih berkembang, hasil perkebunan indonesia dapat lebih bersaing di dunia internasional serta dapat meningkatkan devisa negara.
Penerapan ERP untuk industri perkebunan sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan industri industri yang lain. Sepertihalnya industri yang lain didalam industri perkebunan juga menerapkan modul Material management, Requisition to Pay (Purchasing Management), Quote to Cash (Sales management), Accounting, Services dan lain lain.
Dalam beberapa kali kesempatan, saya mempunyai kesempatan berinteraksi dengan perusahaan perusahaan perkebunan di Indonesia, ada hal menarik yang saya temui di perusahaan perkebunan di Indonesia yaitu:
umumnya mereka memiliki jenis usaha yang cukup beragam baik dikelola dibawah divisi tersendiri maupun sebagai anak perusahaan , sebagai contoh: Sebuah perusahaan perkebunan Kelapa sawit di Riau memiliki beberapa bidang usaha yang berbeda beda seperti: Pembibitan, Kebun Induk, Pabrik CPO, Pengelolaan Pelabuhan, Perikanan, Peternakan, dan Rumah sakit/Klinik. Disamping itu mereka umumnya juga memiliki usaha usaha binaan (milik petani) yang jumlahnya cukup banyak.
Sehingga ketika kita akan menerapkan ERP pada perusahaan perkebunan tersebut tentu saja harus mampu meng-cover seluruh aspek bidang usaha yang ada, dan disini letak kesulitannya karena untuk memenuhi hal tersebut akan membutuhkan banyak kustomisasi. Sebut saja untuk Rumah sakit / klinik , dimana opensource ERP seperti Adempiere, Compiere atau Openbravo belum sepenuhnya mensupport bidang industri tersebut (tanpa kustomisasi). Demikian halnya juga untuk Pelabuhan dan Pabrik CPO (proses continuous, repetitive).
Sebaliknya apabila perusahaan tersebut adalah murni perkebunan, tidaklah terlalu sulit untuk menerapkan Opensource ERP baik Compiere, Adempiere atau Openbravo pada perusahaan tersebut. Namun sayangnya perusahaan yang murni perkebunan tersebut rata rata skalanya masih perusahaan kecil dan menengah dimana masih dikelola secara tradisional sehingga kebutuhan akan ERP belum menjadi prioritas.
Beberapa tantangan lain dalam penerapan ERP di perkebunan adalah Infrastruktur dimana kita tahu umumnya lokasi perkebunan berada di remote area yaitu jauh dari kota sehingga ketersediaan jaringan LAN dan internet hanya bisa dipenuhi dengan sistem wireless dan VSAT.
Sehingga dalam berbagai kesempatan untuk penggunaan ERP di perkebunan saya lebih menyarankan ERP berbasis web, hal ini bisa dipenuhi dengan menggunakan Adempiere atau Openbravo, dan apabila perusahaan memiliki budget untuk membeli lisensi bisa juga dipertimbangkan untuk menggunakan Compiere Profesional Edition.
Sehingga kita bisa meletakkan server di kantor pusat (misalnya di jakarta) dan dari lokasi perkebunan (misal di sumatera, kalimantan, dll) cukup menghubungkan komputer ke internet dan membuka aplikasi ERP menggunakan internet browser. Dengan demikian biaya pemeliharaan dan perrawatan server juga dapat di minimalisir.
Disamping infrastruktur, SDM IT untuk perkebunan juga perlu dibina dan dikembangkan dengan baik, terutama dalam menangani aplikasi ERP, hal ini mengingat dewasa ini perusahaan perkebunan umumnya masih belum menggunakan aplikasi terintegrasi seperti ERP. Untuk hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan training aplikasi ERP terhadap karyawan perekebunan sebelum proses implementasi dilakukan.

13. ADempiere ERP for Mining Company

ADempiere ERP untuk Perusahaan Pertambangan
Pada versi saat ini ADempiere belum mendukung Process Manufacturing sepertihalnya pada perusahaan pertambangan, akan tetapi ini bukan berarti ADempiere tidak mampu di implementasikan di perusahaan pertambangan.
ini dibuktikan dengan suksesnya implementasi Adempiere di salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia.
Didalam dunia manufaktur dikenal 2 macam proses produksi untuk di akomodir oleh aplikasi ERP, yang pertama adalah Discrete Manufacturing, dan yang ke dua adalah Process Manufacturing.
Apa bedanya Disctete manufacturing dan Process Manufacturing?
Discrete Manufacturing adalah suatu process produksi yang sifatnya mengerucut, sebagai contoh kita akan meninjau struktur BOM dan proses pembuatan satu set furniture untuk taman. Untuk membuat sebuah kursi kayu akan diperlukan satu buah papan, 4 batang kayu, 2 buah kayu jari jari dan beberapa paku.
Dan untuk membuat satu set furniture taman, akan diperlukan 4 buah kursi kayu ditambah satu Meja dan Payung taman. Komponen komponen yang menyusun bagian dari produk tersebut di atur didalam sebuah BOM (Bill Of Material). Dimana inti dari proses ini adalah dari beberapa komponen akan menghasilkan 1 buah produk / Finish goods.
Sedangkan untuk Process manufacturing adalah berkebalikan dengan discrete manufacturing, sebagai contoh kita akan meninjau proses produksi perusahaan minyak tambang. Dari bahan satu bahan dasar yaitu minyak mentah / crude oil bisa diolah menjadi aspal, minyak tanah, bensin, solar, aftur dan lain sebagainya. Dimana inti dari proses ini adalah dari satu bahan dasar / raw material bisa menghasilkan banyak produk / Finisih goods.
ADempiere ERP termasuk yang mendukung jenis yang pertama yaitu Discrete Manufacturing.
Hal ini ditunjukkan dari proses management produksinya serta struktur BOM yang di dukung. Selain itu apabila kita masuk kedalam Menu Manufacturing Management, maka dibawah Production Management hanya kita jumpai Discrete Manufacturing dan untuk release saat ini kita belum menjumpai Process Manfucaturing.
Pertanyaannya: Apakah ADempiere ERP dapat digunakan untuk Process Manufacturing/Perusahaan Pertambangan.
Pengguna ADempiere bisa merasa lega, karena meskipun belum sepenuhnya mendukung Process Manufacturing namun bukan berarti ADempiere ERP tidak dapat digunakan di perusahaan pertambangan. Karena selain proses produksinya, semua fungsi yang lain sebetulnya adalah sama. Selanjutnya Proses transaksi Adempiere yang betul betul “open” dan fleksibel membuat Adempiere bisa sedikit “di main mainkan” sehingga akhirnya dapat proses produksi perusahaan pertambangan.
Hal ini sudah dibuktikan dengan suksesnya implementasi di salah satu perusahaan tambang yaitu “BM” mining yang berlokasi di Sulawesi Selatan. BM Mining yang merupakan perusahaan tambang batu granit, group salah satu kelompok usaha terkemuka di Indonesia ini telah berhasil go-live dengan adempiere ERP.
Proses produksi BM mining diawali dengan melakukan eksplorasi tambang batu granit untuk kemudian diproses menjadi berbagai macam batu dan pasir untuk berbagai keperluan mulai dari bahan kontsturksi bangunan hingga bahan baku pembuatan semen. Proses produksinya dapat digambarkan seperti gambar berikut:
Blasting -> batu granit (raw) -> Crashing -> FG1 , FG2 , FG3 , FG4, dll
Dengan dapat terakomodirnya proses produksi tersebut kedalam sistem Adempiere, maka bisa dikatakan hampir semua kebutuhan proses management dan akuntansi perusahaan tambang BM mining bisa di akomodasi oleh Adempiere. Sehingga saya sangat yakin untuk perusahaan tambang bidang yang lain seperti tambang batu bara, tambang minyak, tambang tembaga, emas dan lain lain juga dapat di akomodasi oleh ADempiere.
Foto: Saya (ke 3 dari kanan) Foto bareng dengan 2 staff akuntansi BM Mining & member lain usai session training.

14. ADemSAWIT, ADempiere untuk Kebun Kelapa Sawit

ADemSAWIT, ADempiere untuk Kebun Sawit,
ADemSAWIT bukanlah forking Atau turunan dari ADempiere, ADemSawit juga bukan software ERP baru. AdemSawit adalah ADempiere yang sudah diconfigurasi dan dimodifikasi sehingga bisa memenuhi kebutuhan ERP di lingkungan industri perkebunan Kelapa sawit. Istilah ADemSAWIT ini sendiri muncul secara tidak sengaja dimana bagi orang orang perkebunan ternyata sangat sulit untuk mengingat kata “ADempiere”, dan setelah di plesetkan menjadi AdemSawit ternyata mereka langsung ingat. Dengan ADemSAWIT, perusahaan perkebunan bisa merasakan seolah olah menggunakan aplikasi ERP yang memang khusus dirancang untuk perkebunan Kelapa sawit. Apa saja kebutuhan untuk ERP di Perkebunan Kelapa sawit? dan hal hal apa saja yang bisa dipenuhi oleh Adempiere? Berikut ini akan saya coba sampaikan “beberapa” kebutuhan yang umum diperlukan di kebun kelapa sawit.
Pada dasarnya secara umum, proses bisnis di industri perkebunan kelapa sawit adalah sama dengan bisnis di bidang lainnya, terutama untuk proses di backoffice seperti purchasing, sales, inventory, accounting, dll. Yang membedakan adalah adanya kebutuhan kebutuhan untuk mendukung operasional kebun dimana hal ini belum tersedia secara langsung di Adempiere. Untuk itulah diperlukan configurasi khusus serta beberapa modifikasi agar kebutuhan tersebut terpenuhi.
PurchasingDi Industri perkebunan, biasanya satu kantor akan menangani beberapa Estate (sebutan untuk suatu area lokasi perkebunan), dimana kebutuhan barang akan dipenuhi oleh kantor pusat/cabang tersebut.
Pada cara konvensional atau cara manual, dari Estate akan menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembelian) yang setelah di setujui oleh kepala kebun, akan di Fax ke Kantor pusat/cabang bagian Purchasing, untuk selanjutnya di lakukan proses pembelian barang. Proses ini di Adempiere bisa diakomodasi seperti diagram berikut: Di Adempiere, pihak kebun bisa langsung memasukkan permintaan pembelian melalui Requisition, dimana selanjutnya permintaan pembelian ini akan menunggu approval dari kantor pusat, apabila disetujui maka akan di convert menjadi PO, dilanjutkan dengan material receipt, invoicing dan payment.Sales Penjualan di industri Kelapa sawit umumnya tidak terlampau sulit, karena produk yang dijual umumnya hanya 1 product yaitu CPO. Sehingga bisa dikatakan hampir tidak ada issue di area penjualan, karena prosedurnya cukup standard. Hanya saja yang perlu sedikit diperhatikan bahwa adanya penjualan dengan prepay order (pembayaran dimuka).Pembibitan Pembibitan pada dasarnya sepert proses produksi di pabrik, hanya saja disini waktu produksinya lebih lama yaitu 1(satu) tahun dengan komponen komponen biaya yang dimasukkan tiap bulan.
Proses pembibitan diawali dengan Pembelian Kecambah, untuk dirawat hingga siap tanam umur 12 bulan, dimana setiap bulan dilakukan perawatan sesuai standard prosedur perawatan bibit yang bisa memerlukan material/produk, serta biaya biaya yang harus dicatat setiap bulannya.

15.TBM & TM

TBM Transaksi pada area TBM merupakan catatan aktivitas dan material yang digunakan selama merawat kebun TBM, ini bisa berupa tenaga kerja, material (pupuk, pestisida, bahan kimia, dll), resource (mesin, kendaraan), dan lain lain. Catatan kegiatan di di tulis didalam Buku Harian Mandor. Di adempiere, catatan kegiatan dari Buku Harian mandor ini bisa di input sehingga sistem bisa langsung menghitung, berapa banyak biaya yang sudah dikeluarkan untuk merawat suatu area kebun. TMTransaksi di area TM, pada dasarnya serupa dengan TBM, hanya saja disini ada transaksi tambahan berupa perhitungan panenan.Perhitungan panen di setiap perusahaan memiliki formula yang berbeda beda yang mengacu kepada peraturan dan policy perusahaan.
Accounting Yang menarik dari penggunaan ADempiere di indutri perkebunan adalah kita bisa mendapatkan laporan accounting, tanpa harus menginput ulang transaksi ke dalam software Accounting seperti yang banyak dilakukan oleh perusahaan perkebunan saat ini. Dan memang ini adalah kelebihan dari aplikasi ERP.KesimpulanPenggunaan Adempiere di perkebunan kelapa sawit dapat meningkatkan effisiensi pada proses bisnis perusahaan perkebunan. Meskipun ADempiere aslinya memang tidak dirancang secara khusus untuk industri perkebunan, akan tetapi dengan sedikit kreativitas serta penyesuaian disana sini Adempiere bisa di implementasikan dengan baik. Dimana dalam hal ini juga menuntut perusahaan perkebunan untuk lebih flexibel dan bersedia beradaptasi dengan fasilitas dan fitur yang ada di Adempiere.

Sumber: http://fajarsumiratmuhrip.wordpress.com/2012/03/21/wawasan-terhadap-erp-enterprise-resource-planning/